Undang-Undang Perbudakan Modern
Aggreko adalah bisnis global yang melayani pelanggan di lebih dari 100 negara di dunia. Kami menyediakan peralatan listrik dan pengendalian suhu kepada bisnis dan rumah-rumah di seluruh dunia.
Kami memiliki dua unit bisnis. Bisnis Rental Solutions utamanya merupakan bisnis transaksional yang memasok listrik mobile modular dan alat pengendali suhu ke berbagai sektor di pasar negara maju. Bisnis Power Solutions terutama beroperasi di pasar negara berkembang, melayani pelanggan industri dan utilitas dan menyediakan solusi jangka panjang, dan kerap kali rumit, untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka. Kami membangun generator di fasilitas produksi kami di Dumbarton, Skotlandia dan kami melakukan servis dan pemeliharaan atas semua peralatan kami secara internal di pusat penghubung dan depot kami di seluruh dunia.
Kami bekerja sama dengan sejumlah pemasok OEM besar untuk komponen utama peralatan kami. Kami juga membeli beragam barang dan layanan dari berbagai pemasok di seluruh dunia untuk merawat peralatan kami dan mendukung bisnis kami.
Aggreko menganggap serius tanggung jawab sosialnya dan berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan nilai-nilai etika tertinggi. Kami menerapkan standar ketenagakerjaan yang tinggi di seluruh bisnis kami, mematuhi undang-undang terkait mengenai ketenagakerjaan, kesehatan, keselamatan, dan hak asasi manusia guna memastikan keselamatan para karyawan kami.
Tinjauan terbaru kami atas praktik ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perbudakan Modern 2015 tidak menemukan praktik di mana para pekerja kami:
- dipaksa untuk bekerja di bawah ancaman mental atau fisik;
- dimiliki atau dikendalikan melalui penyiksaan mental atau fisik atau ancaman penyiksaan;
- diperlakukan tidak manusiawi, diperlakukan sebagai komoditas, atau dibeli dan dijual sebagai harta benda; atau
- dihambat secara fisik atau kebebasan geraknya dibatasi (mis. dengan menahan paspor atau melacak pergerakannya).
Manajemen kami melakukan kunjungan lokasi rutin dan kami melakukan survei pendapat karyawan secara rutin, yang dapat digunakan untuk melaporkan kekhawatiran yang relevan. Kami juga memiliki saluran telepon pengaduan eksternal yang bersifat anonim dan rahasia untuk melaporkan kekhawatiran. Pada tahun 2016, kami tidak menerima laporan apa pun yang menimbulkan kekhawatiran tentang adanya praktik semacam itu dalam bisnis kami.
Kami berencana membangun kesadaran di kalangan karyawan utama tentang tanda-tanda bahaya yang dapat menandakan kekhawatiran mengenai perbudakan modern dan menjelaskan bagaimana mereka harus merespons jika mengidentifikasi adanya kekhawatiran.
Kami juga mengharapkan pemasok kami untuk mengadopsi pendekatan serupa terkait dengan perlindungan pekerja. Pedoman Perilaku Pemasok kami, yang wajib ditandatangani oleh semua pemasok baru, menetapkan standar minimum yang kami wajibkan dari mereka. Pedoman itu secara khusus mewajibkan para pemasok kami untuk mematuhi hak-hak dasar pekerja dan bahwa para pekerja mereka harus:
- digaji sesuai dengan undang-undang setempat;
- tidak diwajibkan untuk bekerja melebihi jam kerja harian maksimum;
- bebas untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja; dan
- tidak dikenai segala bentuk kerja paksa, tidak sukarela, atau yang terikat utang
Selain itu, kami melakukan penilaian risiko atas pemasok lama kami. Kami telah mengidentifikasi pemasok yang menyediakan tenaga kerja tidak terlatih; layanan keamanan, layanan kebersihan; dan pemasok OEM dan berada di lokasi-lokasi yang memiliki prevalensi perbudakan modern yang lebih tinggi berdasarkan Indeks Perbudakan Global 2016. Saat ini kami sedang meminta para pemasok ini untuk menegaskan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku kami sebagai prioritas. Selama tahun 2017, kami akan memperluas persyaratan ini pada semua pemasok lama.
Kami menganggap langkah-langkah ini sebagai respons yang tepat atas risiko yang kami hadapi terkait dengan perbudakan modern. Kami terus memantau risiko dan pengendalian di bidang ini dan akan memberikan respons tepat jika risikonya meningkat.
Pernyataan
Pernyataan ini dibuat sesuai dengan bagian 54(1) Undang-Undang Perbudakan Modern 2015 dan merupakan pernyataan perbudakan dan perdagangan manusia Grup kami untuk tahun buku 2016.